Jual Beli Options


Scarlett, salah satu brand lifestyle terkemuka di Indonesia berhasil menciptakan suatu parfum dengan teknologi yang baru dan unik. Teknologi ini memberikan efek yang sangat soft dan relax dengan tekstur liquid yang shimmer. Scarlett juga menamakan jenis teknologi ini dengan Snooze Scentz yang artinya menyegarkan bagi pengguna.

Saat ini, ada 2 jenis parfum Scarlett yang menggunakan teknologi Snooze Scentz, yaitu Biru Samudra Extrait de Parfum dan Kilau Samudra Shimmer Liquid Body Perfume. Kedua parfum ini pun diluncurkan pada hari batik nasional dengan tujuan untuk memajukan produk lokal Indonesia. Kemasan kedua parfum juga memiliki motif batik agar mempererat produk tersebut dengan budaya asli Indonesia. Setiap semprotan dari parfum tersebut akan merasakan sensasi air laut dan aroma pesisir pantai Indonesia.

Melalui kedua produk parfum ini, Scarlett ingin menunjukkan kesadaran konsumen terhadap wewangian parfum Indonesia yang sebenarnya sangat bersaing dengan brand luar negeri. Felicya Angelista sebagai Co-Founder dari Scarlett menyatakan kalau kekayaan maritim di Indonesia mencerminkan kebesaran dan keanggunan laut Indonesia melalui kewangian dari parfum yang mereka luncurkan.

Scarlett juga tidak berhenti sampai di sini. Tujuan Scarlett adalah untuk menciptakan lebih banyak lagi parfum dan produk kosmetik dengan bahan lokal Indonesia. Kemudian, produk yang mereka hasilkan akan dipasarkan ke luar negeri untuk bersaing dengan produk kosmetik internasional. Fiona Anjani sebagai CMO Scarlett mengatakan kalau Indonesia sudah sangat kaya dengan bahan dasar untuk membuat lebih banyak produk inovatif di masa mendatang.

Kedua parfum yang Scarlett ciptakan bisa kalian temukan di beberapa e-commerce resmi di Indonesia dengan harga yang sangat terjangkau. Diperkirakan harga Biru Samudra Extrait de Parfum dan Kilau Smauddra Shimmer Liquid Body Perfume berkisar sampai 75 ribu rupiah per buah. Scarlett juga berharap dengan teknologi yang baru bisa menciptakan tren yang baru di kalangan lifestyle masyarakat saat ini.
Perdagangan adalah jual beli dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Penjualan merupakan transaksi paling kuat dalam dunia perniagaan bahkan secara umum adalah bagian yang terpenting dalam aktivitas usaha. Kalau asal dari jual beli adalah disyariatkan, sesungguhnya di antara bentuk jual beli ada juga yang diharamkan dan ada juga yang diperselisihkan hukumnya.

Maksudnya adalah jual beli yang barangnya belum diterima oleh pembeli dan masih berada di tangan penjual pertama. Sedangkan pembeli kedua akan menjualnya kembali sebelum menerima barang itu.

Di mana, akad amanah itu meniscayakan penjual untuk memberitahukan harga kulak dan besarnya keuntungan yang maklum kepada pembelinya.

Namun, dikecualikan menjual buah yang masih muda yang memang bisa dimanfaatkan ketika masih muda, seperti jual beli nangka muda yang memang sudah umum digunakan untuk lauk maupun sayuran. Sabda Nabi Observed. dari Ibnu Umar Ra.:

4. Jual Beli Antar Negara: Jual beli antar negara atau perdagangan internasional adalah transaksi jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli dari negara yang berbeda.

Selain itu, dalam Islam juga dikenal istilah riba, yaitu keuntungan yang diperoleh dengan cara yang tidak adil, yang dilarang karena merugikan kedua belah pihak.

Jual beli tidak hanya merupakan salah satu cara untuk mencari nafkah dan keuntungan finansial, namun jual-beli juga merupakan salah satu jenis usaha yang mendapatkan perhatian besar dalam Islam, baik karena merupakan salah satu aktivitas yang banyak dibutuhkan oleh manusia, profesi yang banyak dilakukan oleh para Nabi dan beberapa keutamaan lainnya.

Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus direalisasikan beberapa syaratnya terlebih dahulu. Ada yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan ada kaitan dengan objek yang diperjual-belikan.

Syarat jual beli adalah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan akad jual beli. Setiap rukun jual beli harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Jual beli gadai adalah satu bentuk jual beli yang dilakukan dengan memberikan jaminan atau menggadaikan suatu barang untuk mendapatkan pinjaman uang.

“.. لا تأكلوا أمولكم بينكم بالبطل إلا أن تكون تجرة عن تراض منكم”..

Sehingga tidak boleh bagi seseorang mengharamkan sebuah akad jual beli kecuali ada dalil yang merubah akad tersebut menjadi haram dan terlarang.

وهذا يعتبر من الشروط المشهورة، وهو كون البائع مالكاً للعين أو وكيلاً في تلك العين مأذوناً له فيها

Barang harus ada saat terjadi transaksi, jelas dan dapat dilihat atau diketahui oleh kedua belah pihak. Penjual harus memperlihatkan barang yang akan dijual kepada pembeli secara Jual Beli jelas, baik ukuran dan timbangannya, jenis, sifat maupun harganya.

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15

Comments on “Jual Beli Options”

Leave a Reply

Gravatar